Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Pada tulisan ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!