Badal Haji: Hukum, Syarat, dan Biaya yang Perlu Anda Ketahui

Badal haji merupakan salah satu bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak dapat menunaikan ibadah haji sendiri, baik karena alasan kesehatan maupun karena telah wafat. Ibadah ini memungkinkan seseorang untuk melaksanakan haji atas nama orang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.

Definisi Badal Haji

Secara umum, badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang sudah meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu menunaikannya. Berbeda dengan ibadah lainnya yang dapat dilakukan kapan saja, haji memiliki ketentuan waktu dan tempat yang harus diikuti.

Kewajiban haji berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial dan fisik. Namun, dalam beberapa keadaan di mana seseorang mampu secara finansial tetapi tidak dapat menjalankan haji karena faktor kesehatan atau kematian, maka badal haji menjadi solusi yang diizinkan oleh agama.

Hukum Badal Haji

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa badal haji diperbolehkan, khususnya bagi mereka yang memenuhi syarat wajib haji ketika masih hidup, tetapi belum sempat melaksanakannya. Sebaliknya, mazhab Maliki hanya memperbolehkan badal haji jika terdapat wasiat dari orang yang bersangkutan sebelum wafat.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, seorang wanita dari Bani Khats’am bertanya kepada Rasulullah mengenai ayahnya yang tidak mampu berhaji karena usianya yang sudah lanjut. Rasulullah menjawab, “Lakukanlah haji untuknya.”

Berdasarkan hadits ini, disimpulkan bahwa badal haji adalah amalan yang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Ketentuan Badal Haji

Agar badal haji sah dan diterima menurut syariat Islam, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

  1. Pernah Menunaikan Haji Sendiri
    Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, seseorang yang ingin melakukan badal haji harus sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka badal haji yang dilaksanakan dianggap tidak sah.
  2. Persetujuan Keluarga
    Di Indonesia, pelaksanaan badal haji harus melalui persetujuan ahli waris dan diajukan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ahli waris yang memenuhi syarat dapat menggantikan calon jamaah yang meninggal sebelum keberangkatan.
  3. Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
    Tata cara badal haji sama seperti ibadah haji pada umumnya, yang mencakup:

    • Niat ihram haji
    • Wukuf di Arafah
    • Thawaf di Ka’bah
    • Sa’i antara Safa dan Marwah
    • Tahallul atau mencukur rambut
    • Mabit di Mina
    • Melontar jumrah
    • Thawaf wada’

    Perbedaannya terletak pada niat ihram yang dibaca sebagai berikut:

    “Nawaitul hajja ‘an fulān (sebut nama) wa ahramtu bihī lillāhi ta’ālā.”
    Artinya: “Aku berniat haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.”

Perkiraan Biaya Badal Haji

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan badal haji umumnya lebih terjangkau dibandingkan dengan haji reguler. Harga layanan badal haji berkisar antara Rp17 juta hingga Rp32 juta, tergantung pada fasilitas dan layanan yang dipilih.

Meski biaya lebih ringan, perencanaan keuangan yang matang tetap diperlukan untuk memastikan kelancaran proses ibadah di Tanah Suci.

Kesimpulan

Badal haji adalah alternatif bagi umat Muslim yang ingin memenuhi kewajiban haji bagi anggota keluarga yang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, ibadah ini dapat menjadi amal jariyah yang berpahala bagi yang dibadalhajikan.

Pastikan Anda memahami aturan, hukum, dan biaya yang diperlukan sebelum memutuskan untuk melaksanakan badal haji. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan badal haji, kunjungi website kami di UmrohPonorogo.com.

Pengertian Badal Haji Serta Syarat Melaksanakannya

Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Pada tulisan ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia

Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.

Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati jika meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Open chat
Assalamualaikum...
Mohon info paket umroh